ikut bergabung

Djusman AR: Produsen Kosmetik Ilegal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Djusman AR

Sulsel

Djusman AR: Produsen Kosmetik Ilegal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, UJUNGJARI–Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menegaskan, produsen serta peracik kosmetik ilegal harus dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Menurut Djusman, dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, kata Djusman AR, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, kata dia, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. .

“Kami mengapresiasi semua warga negara yang berwirausaha. Apalagi yang berkaitan dengan kemandirian. Namun karena wirausaha ini manyangkut kesehatan masyarakat luas, maka pemangku kebijakan dalam hal ini BPOM tidak bisa lalai, harus selektif dan tegas, nengingat bersentuhan dengan Perlindungan Konsumen atas produk itu. Apalagi diketahui sebelumnya ada yang menjadi korban. Juga BPOM Sulsel pernah merilis, produk kosmetik yang tidak berizin. Nah, pertanyaannya, apakah produk produk belum berizin itu, masih beredar luas. Kalau masih beredar, kenapa tidak ada tindakan hukum dari aparat kepolisian. Jika produk itu, sudah mengantongi izin, dimana rumah produksinya serta ketaatan pajaknya ke negara seperti apa,” tanya Bang Djus sapaan akrab Djusman AR.

Lebih jauh Djusman menguraikan, untuk memproduksi apalagi memperdagangkan produk seperti kosmetik kecantikan, harus ada standar prosedur yang dipenuhi. Kata Djusman, dalam PerMenKes Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Industri kosmetika yang akan membuat kosmetika harus memiliki izin produksi. Izin produksi kosmetika atau kosmetik, diberikan sesuai bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan dibuat.

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top