ikut bergabung

Terkait Produk Kosmetik Ilegal, BPOM Beri Tanggapan

Jaya Abdullah

Sulsel

Terkait Produk Kosmetik Ilegal, BPOM Beri Tanggapan

MAKASSAR, UJUNGJARI– Balai Besar POM di Makassar angkat bicara terkait dugaan beredarnya kosmetik ilegal di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengawas Farmasi Makanan (PFM) Muda, Jaya Abdullah mengatakan produk legal kosmetik itu bisa dilihat dan dicek langsung oleh masyarakat di internet.

“Terkait produk ilegal itu bisa dilihat di situs milik BPOM (https://cekbpom.pom.go.id/) kalau ada keterangan setelah pencarian berarti itu legal, kalau tidak ada keterangan berarti itu ilegal,” kata Jaya kepada media saat ditemui di Kantor BPOM, jalan Baji Minasa, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/5/2023).

Lanjut Jaya Abdullah, pihaknya telah menerima informasi terkait Kosmetik ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan.

Namun, pihaknya belum bisa mengeluarkan tanggapan mendalam terkait berita kosmetik ilegal, dikarenakan masih menunggu Pimpinan Balai BPOM Makassar datang di Makassar yang baru saja dilantik.

“Insya Allah pekan ini beliau datang, hari senin kita infokan lagi kepada teman-teman media,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Kosmetik ilegal beredar luas di masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menegaskan, bila terjadi praktik kosmetik ilegal maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Menurut Djusman, dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, kata Djusman AR, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, kata dia, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top