Politik
KPU Gowa Siap Hadapi Gugatan Garuda
GOWA, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa akhirnya menggelar sidang Adjudikasi terhadap penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Senin (29/5) di kantor Bawaslu Gowa, di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Sidang Adjudikasi ini dilakukan setelah Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu atas keluarnya Berita Acara KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Gowa dalam Pemilu mendatang.
Dalam perkara ini, Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan berita acara tersebut dan meminta mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gowa sebagai daftar calon sementara (DCS).
Sidang Adjudikasi ini digelar Bawaslu Gowa
dengan agenda pembacaan pokok permohonan dan jawaban termohon.
“Partai politik yang menjadi pemohon dalam sidang sengketa ini adalah DPC Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Gowa dan termohon adalah KPU Gowa. Sidang ini dihadiri pihak pemohon masing-masing Ketua DPC Partai Garuda Wahyudin, Sekretaris Muh Amin dan LO Partai Garuda Ahmad. Dan dari termohon hadir Ketua KPU Gowa Muchtar Muis bersama komisioner KPU Gowa Muhammad Basir, Kasubag Hukum Asmawati dan staf pelaksana teknis Tovani Majid, ” kata Saparuddin selaku Ketua Majelis Sidang Bawaslu Gowa didampingi anggota majelis Yusnaeni dan Juanto.
Sidang dengan nomor registrasi 001/PS.REG/73.7306/V/2023 ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi pemohon dan termohon.
“Iya sidang ini kita lanjutkan Selasa besok (hari ini, red) untuk agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Dalam sidang lanjutan ini kita tetap hadirkan pemohon dan termohon, ” Kata Saparuddin.
Diketahui, Partai Garuda melayangkan gugatan tersebut ke Bawaslu karena merasa tidak mendapatkan keadilan untuk bisa mendaftarkan para bakal calegnya di DCS.
Sebelumnya Bawaslu telah melakukan proses mediasi dengan KPU. Namun tidak tercapai kesepakatan sehingga dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi
“Karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilakukanlah sidang Adjudikasi,” kata Saparuddin yang juga Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Terpisah, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis yang dikonfirmasi BKM terkait gugatan Partai Garuda mengatakan KPU siap menghadapi yang menjadi gugatan Partai Garuda. Bahkan tambah Muhtar, pagi tadi (Senin, red), KPU sudah membacakan jawaban terkait gugatan Partai Garuda pada sidang Adjudikasi di Bawaslu Gowa.
dibaca : 175