SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah SHMH.
Usai upacara dilaksanakan dilanjutkan dengan acara Virtual yang dilaksanakan di Badan Diklat Kejaksaan RI yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Jokowi hadir mengenakan jas biru tua, dasi merah, kemeja putih dan kopiah hitam. Turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Jaksa Agung dan undangan lain.
Peserta upacara adalah sekitar 1.000 orang korps Adhyaksa yang berasal dari berbagai kejaksaan negeri yang berada di Jabodetabek.
Adapun tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 atau HBA ke-63 adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.”
Pada peringatan HBA tahun ini sejumlah pihak menilai kinerja Kejaksaan Agung berada di periode keemasan.
“Kejaksaan Agung sekarang ini suatu prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya. Pada April 2023, hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi yaitu mencapai 80,6 persen.
Survei terbaru periode 2 Juli, Kejaksaan Agung masih tetap menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 81,2 persen.
Kejaksaan RI mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) dan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana. (Wan)