ikut bergabung

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pinrang, 3 Pengedar Diciduk

Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pinrang, 3 Pengedar Diciduk

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Polres Pinrang membongkar jaringan pengedar narkoba dalam sebuah operasi penggerebekan di tiga lokasi berbeda, akhir Juli lalu. Tiga orang ditangkap dalam operasi ini dan ratusan gram sabu-sabu disita.

Kepolisian mengonfirmasi, tiga pengedar ditangkap pada tiga lokasi. Yakni di Kecamatan Paleteang dan dua lokasi lainnya di Watang Sawitto.

Penyergapan diawali Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 19.30. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Bulu Pakoro (Jalur Dua) Kelurahan Temmasangange Kecamatan Paleteang, Pinrang.

Baca Juga

Di lokasi itu diamankan sabu sabu 1 ball seberat 41,77 gram. Selanjutnya, operasi berlanjut pukul 22:30 Wita di sebuah rumah di Jalan Seroja Kecamatan Watang Sawitto. Di lokasi itu polisi menyita 950 gram sabu sabu.

Lalu pada pukul 23:30 Wita penggerebekan berlanjut di rumah Jalan Diponegoro, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto. Di sana petugas juga mengamankan barang bukti 887 gram sabu.

Di tiga lokasi diamankan tiga orang. Mereka yakni AM Als AR (21) Tahun, RM Als BD (23) dan AG (35).

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus TV dengan TV rusak merek sharp 42 inchi, 1 (satu) buat tempat jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah gabus jam tangan warna hitam, 2 (dua) kantongan plastik berwarna putih, 1 (satu) kantongan plastik berwarna kuning, 1 (satu) kain pembungkus bantal berwarna biru dengan logo realmadrid, 2 (dua) unit handphone merek vivo, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda genio berwarna hitam tanpa plat nomor.

Kronologis Pengungkapan

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan didampingi Kanit idik 2 Ipda Syamsul.

AKP Eka Bayu mengatakan, sabu yang diamankan, disimpan para pelaku ke dalam 2 bungkus teh Cina merek Quayiwang dengan berat bruto ± 1.837 gram. Selain itu juga disita 1 sachet plastik sedang (ball) berat bruto ± 41,77 gram (empat puluh satu koma tujuh puluh tujuh gram)

“Setelah melalui proses penyelidikan sekira jam 19:30 wita bertempat di Jln. Bulu Pakoro (Jalur dua) Kel. temmasangnge kec. paleteang kab.pinrang ditangkap Lelaki AM Als AR dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik sedang (ball) berisikan narkotika Gol.I (shabu) berat bruto ± 41,77 gram yang disembunyikan ditempat jam tangan dan menggunakan sepeda motor merek honda Genio yang dikendarai AM Als AR,” terang Eka.

Lalu dilakukan pengembangan kasus diperolehan keterangan bahwa barang bukti tersebut dari RM Als BD dan berhasil ditangkap sekira jam 22:30 Wita di Jalan Seroja, Wayang Sawitto, Pinrang.

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top