Sulsel
Koalisi Perempuan Indonesia Gandeng Pengadilan Agama Cegah Pernikahan Usia Anak
GOWA, UJUNGJARI.COM — Saat ini pernikahan usia anak atau usia dini di tengah masyarakat masih marak. Bahkan pernikahan usia dini ini tidak hanya terjadi di pelosok desa tapi sudah merambah ke perkotaan.
Untuk mencegah pernikahan dini berlanjut, maka Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sulsel bergerak bersama KPI cabang se Sulsel. Upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara bersinergi dan berkelanjutan dengan berbagai pihak, sebagai upaya mencegah terjadinya perkawinan anak. KPI Wilayah Sulsel pun secara masif melakukan advokasi dan kampanye pencegahan perkawinan anak di Sulsel.
Melalui program STRONGER (Sustainable intervention, Greater Voices, and Change the Barrier on Violence Against Women and Girls) yang didukung oleh Oxfam Indonesia KPI Wilayah Sulsel bersama LBH Apik Makassar berupaya lebih lanjut untuk mengkonsolidasikan hasil intervensi dan memperkuat pencapaian intervensi sebelumnya, creating spaces, untuk mengoptimalkan dampak dan memperluas gerakan untuk mencegah perkawinan anak.
“Upaya tindak lanjut ini dilakukan untuk mendorong lahirnya MoU di lingkup Pengadilan Agama di tiga wilayah sasaran di Provinsi Sulsel yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep. Hari ini ada tiga KPI yakni Cabang Gowa, Makassar dan Pangkajene serta KPI Wilayah Sulawesi Selatan bersama ketua, wakil ketua, panitera, sekretariat, hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B, bersama LBH Apik Makassar, mengadakan kegiatan audiensi lobby dan advokasi dalam rangka pembahasan bersama dan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penyelesaian permohonan dispensasi kawin usia anak,” kata Sekwil KPI Sulsel Ramlawati Alex disela kegiatan penandatangan MoU di Kedai Adelia di Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/9/2023).
Ramlawati mengatakan kerjasama antara KPI dengan Pengadilan Agama ini sangat penting untuk keberlanjutan kegiatan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Gowa yang harapannya kedepan Pengadilan Agama dalam memeriksa, pemeriksaan dan penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan anak.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan pelibatan para KPI yang ada di kelurahan atau desa bisa melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan di tingkat akar rumput.
“Tujuan kerjasama ini adalah memperkuat gerakan-gerakan kita, kedua ada legalitas atau keabsahan kegiatan kita kedepan dalam upaya mencegah perkawinan anak di akar rumput, ketika teman-teman turun di daerah, desa atau kelurahan itu bisa menyampaikan bahwa KPI dan LBH sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sungguminasa kelas 1B dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Ramlawati.
dibaca : 287