Sulsel
Diduga Ada Unsur Kesengajaan Pembakaran Lahan di Mattirotasi
*Kapolres Sidrap: Pelaku Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara
SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kebakaran hutan di Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu Sidrap, tepatnya di belakang SPBU Mattirotasi diduga ada unsur kesengajaan.

Sejumlah informasi dilokasi kejadian menyebutkan bahwa sejumlah orang melihat dua orang yakni laki-laki dan perempuan berada diatas gunung sebelum kejadian.
“Dua orang diatas gunung itu sempat dikejar oleh pembina dan beberapa orang. Karena diduga telah melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan api semakin meluas,” ucap warga, Sabtu, 16 September 2023.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah lagi-lagi menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Sebab akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkan. Apalagi saat ini musim kemarau panjang yang mengakibatkan kebakaran cepat meluas.
“Jadi kita himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan atau lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” ujarnya.
Perwira dua bunga dipundak itu menegaskan sanksi tegas menanti kepada setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/ lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000”, tegasnya. (Wan)
