MAKALE, UJUNGJARI--Sidang ke-4 kasus pembunuhan gadis Toraja Agnes Retni Anggraini di Pengadilan Morowali, Selasa (3/10) mendapat dukungan aksi solidaritas keadilan dari puluhan gabungan ormas dan Mahasiswa UKI Toraja tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Sangtorayan Siangkaran Untuk Agnes” di DPRD Tana Toraja.

Aksi mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum Polres Tana Toraja. Para orator silih berganti menyampaikan orasi keadilan meskipun disengat terik matahari tetap semangat dan tidak bergeming meninggalkan mobil komando.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orasi pun dari perwakilan Fakultas UKI dan Ormas terus berlanjut menyatakan keprihatinan sebab sidang kasus kematian Agnes dilakukan secara daring.

Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi didampingi Ketua Fraksi Golkar Kendek Rante, diteras gedung DPRD mengutuk tindakan keji pembunuhan Agnes secara sadis.

Pelaku Muh Jufri (33) dihukum setimpal dengan perbuatannya, sebab membawa duka mendalam bagi keluarga juga melukai warga Sangtorayan tanpa kecuali.

Dewan Tana Toraja terus mendukung langkah solidaritas rekan korban, juga mengutuk perbuatan pelaku sehingga hakim dan jaksa PN Poso memutus kasus tersebut seadul-adilnya tanpa tekanan dan intervenai dari manapun, ujar Welem.

Resdianto Toding Jenlap aksi tegaskan sidang  kasus kematian Agnes PT Panca Pilar Sejahtera harus bertanggungjawab, pihak keluarga menaruh curiga pembunuhan Agnes tidak wajar, tidak menutup kemungkinan ada sesuatu dibalik itu.

Hakim dan JPU berani membongkar motif pembunuhan Agnes secara sadis, singkat Resdianto.

Untuk diketahui almarhumah Agnes dibunuh sadis rekan kerjanya Muh Jufri hanya persoalan sepele meminjam uang.

Mayat korban ditemukan di mes karyawan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS) di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (13/5). Sebelum kejadian Agnes diantar pacarnya Desrianto Palulungan ke mes karyawan pukul 09.30 Wita.

Pelaku bunuh korban hantam batu bagian kepala, korbanpun jatuh bersimbah darah. Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban lalu melarikan diri. (*)