ikut bergabung

Palopo Jadi Pusat Kawasan Ekonomi Terpadu di Luwu Raya

Sulsel

Palopo Jadi Pusat Kawasan Ekonomi Terpadu di Luwu Raya

PALOPO, UJUNGJARI – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP., SH., M.Si, mewakili Pj. Wali Kota menghadiri  seminar akhir strategi mewujudkan Kota Palopo sebagai pusat kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya, antara Perda Provinsi dan Perda Palopo, di ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 25 Oktober 2023

Kepala Balitbangda Kota Palopo Hj.Sitti, Baderia,Spd, M, Si menyampaikan,
dasar kajian kegiatan penelitian ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041

Pesatnya Pertumbuhan kota dan wilayah kabupaten se Luwu Raya yang perlu di rencanakan agar terjadi keharmonisan dan interkoneksitas wilayah dengan baik.

Baca Juga

Perhatian Pemerintah Kota Palopo yang bukan hanya berpikir bagaimana kondisi perkembangan internal kota Palopo saja, tapi juga berpikir bagaimana konstelasi pertumbuhan kota palopo dalam pengembangan wilayah hinterlandnya untuk mewujudkan kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya ini.

“Kita mengharapkan kelak dari penilitian ini akan mengeluarkan strategi yang tepat sehingga peran Kota Palopo sebagai pusat ekonomi terpadu di Luwu Raya betul-betul dapat terwujud”.

Untuk itu melalui Seminar Akhir ini, saya harapkan kepada Bapak/ibu dapat memberikan masukan sehingga melahirkan hasil penelitian yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.ujarnya

Penjabat Wali kota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, mengatakan kebijakan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang yang semakin baik dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Pemahaman bahwa sistem penataan ruang tersebut adalah merupakan siklus menyebabkan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perencanaan tata ruang ditempatkan sebagai acuan dari kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah.

Dietahui, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Pemerintah Kota Palopo telah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041.

Untuk itu maka kedua peraturan tersebut harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top