GOWA, UJUNGJARI.COM — Sikap tidak etis yang ditunjukkan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang tak berupaya melakukan klarifikasi di hadapan sidang Pansus Hak Angket namun lebih memilih walk out (keluar) atau meninggalkan sidang pansus tersebut, dibantah oleh dua PH (penasehat hukum) Bupati Gowa yakni Amirullah Mappaero dan Ari Dumais.
Menurut kedua PH Husniah Talenrang ini, sikap yang ditunjukkan klien mereka justru sangat tepat dan telah menjadi hal telat untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi PH Husniah, walk out adalah langkah tepat dilakukan Bupati Gowa ketika merasakan ketidakadilan didalam sidang hak angket yang digelar pada Selasa (14/7) sekira pukul 10.00 Wita tersebut.
“Ya hal ini merupakan satu ketidakadilan bagi kami tim kuasa hukum melihat proses dan progres berjalannya hak anget dan pansus ini sehingga kami sepakat selaku tim kuasa hukum dari kantor spesialis untuk menarik atau walk out, ” jelas Ari Dumais menyikapi sorotan walk out yang dilakukan Bupati Gowa saat sidang pansus tengah berjalan.
Ari Dumais menyebutkan, mengenai kebijakan-kebijakan yang tentunya akan dijawab oleh Ibu bupati itu sudah diramu semuanya sehingga hal ini merupakan satu ketidakadilan bagi mereka selaku kuasa hukum melihat proses dan progres berjalannya hak anget dan pansus tersebut.
Dikatakan Ari Dumais, apa yang terjadi di dalam persidangan itu menunjukkan bahwa bagaimana prematurnya posisi dan kedudukan anggota DPRD menyikapi hal ini.
“Kami juga sudah memberikan legal opinion terhadap Ibu permasalahan tentang pertanyaan-pertanyaan sehingga Ibu juga akan menyampaikan bahwa silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu juga akan menjawab secara tertulis. Ini garis bawahi ya bahwa di Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2024. dimana undang-undang itu menjelaskan bahwa anggota DPR dapat bertanya secara lisan maupun secara tertulis dan di Pasal 2 ini di garis bawahi ya bahwa terperiksa dalam hal ini Ibu bupati juga dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis. Sehingga acuan dari hal itu Ibu meminta kepada anggota dewan untuk melaksanakan pertanyaan secara kolektif, ” jelas Ari Dumais.
PH. Bupati Gowa yang sedikit berpenampilan unik karena di bagian tubuhnya ada goresan seni tato mengatakan dalam sidang pansus ada ketidakadilan lainnya padahal saksi-saksi sebelumnya punya hak yang sama dengan Husniah Talenrang.
Ari Dumais lalu mencontohkan ketika mantan suami Husniah Talenrang yakni KA saat bersaksi di sidang, Pansus Hak Angket melakukan sidang secara tertutup namun ketika kliennya diperiksa, permintaan kecil Husniah Talenrang terkait pertanyaan secara kolektif, tidak bisa dipenuhi oleh pansus.
“Karena itu kami menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di dalam pansus hak angket tadi. Apa yang kami suarakan ini bukan semata-mata tidak ada dasar. Kami memiliki dasar dan dasar itu juga tertuang di dalam UU Pasal 128. Jadi menurut undang-undang DPR di Pasal 128 itu, ibu dapat menjawab secara tertulis. Ini garis bawahi ya teman-teman media, jangan sampai digoreng lagi ya. Jadi bahwa ini bisa dilakukan, silahkan teman-teman cari di Pasal 128 ayat 2 itu dimungkinkan di tata tertib, ” jelas Ari Dumais.
Ari Dumais yang hadir dalam sidang pansus tersebut menegaskan jika ini mau disangkut pautkan dengan masalah kliennya tidak paham hukum, justru ini yang menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya selaku PH.
“Yaa bahwa aturan yang kami gunakan adalah aturan dari anggota DPR itu sendiri, ” timpalnya.
Hal senada dikatakan, kuasa hukum Bupati Gowa lainnya yakni Amirullah Mappaero. Amirullah mengatakan, saat sidang pansus sebetulnya Bupati Gowa telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada pansus.
“Namun demikian permintaan Ibu bupati selaku terperiksa yang meminta hak-haknya tapi justru teman-teman pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta oleh Ibu. Permintaan ibu bupati itu bagaimana pertanyaan-pertanyaan itu sifatnya kolektif. kemudian Ibu juga kepengennya bahwa Pansus silakan pada ranah kebijakan. Selain itu, silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu juga akan menjawab secara tertulis, ” kata Amrullah Mappaero.
Amirullah juga menyoroti pembacaan pernyataan sikap keluarga besar Bupati Gowa yang terkesan berulang-ulang kali disebut.
“Pernyataan sikap yang pernah disampaikan oleh pihak keluarga ya tentunya itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Seperti itu, jadi tidak berkorelasi dengan yang Ibu maksud adalah hak-haknya itu adalah mengenai kebijakan. Selain itu, DPR tadi mengatakan bahwa dia sama sekali tidak tertarik pada pribadi Ibu tapi pada faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi seperti itu, ” terang Amirullah. –

