Sulsel
Menelisik Sosok Jaksa Sarat Prestasi, Humanis dalam Berinteraksi
*Lebih Dekat Jaksa Ady Haryadi Annas,SH.,MH
‘Menjadi bagian aparat penegakan hukum sudah merupakan cita-cita hidupnya sejak Menempuh Pendidikan di Bangku Kuliah”
LATAR PENDIDIKAN
Adalah Ady Haryadi Annas,SH.MH, pria yang Lahir di Kabupaten Sidrap 36 Tahun silam, tepatnya Pangkajene Sidrap 22 September 1987 menghabiskan masa-masa sekolah di Bumi Nene Mallomo, Sidrap dan Kota Palopo yang selanjutnya menempuh Pendidikan perguruan tinggi di Makassar.
Sejak diterimah dan bergabung di Korp Adhyaksa selepas masa kuliah S1 di Universitas Muslim Indonesia Makassar tahun 2009 lalu dan berhasil menjadi Lulusan terbaik, Ady Haryadi Annas mengawali karirnya sebagai PNS pada tahun 2010 di Kabupaten Takalar dan kemudian ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan melanjutkan pendidikannya Magister Hukum pada Universitas Hasanuddin Makassar dan Kembali Lulus dengan predikat Cum Laude selanjutnya ady mengikuti Pendidikan Jaksa di Jakarta.
AWAL KARIR
Anak pertama dari 3 bersaudara diangkat Jaksa pada tahun 2012 dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri kabupaten Sidrap.
Saat itu dirinya menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi sebagai penyidik Tipikor maupun JPU, diantaranya kasus Korupsi Bansos Pertanian 2012, kasus korupsi Panwaslu Sidrap tahun 2013, kasus korupsi pembebasan lahan Transmigrasi Lampiring sidrap tahun 2014 serta Kasus Korupsi Alkes dengan melibatkan pejabat Direktur RS Nene Mallomo dan sejumlah rekanan.
Kemudian yang Paling trending yaitu sejak dimutasi ke lingkup Kejari Kabupaten Barru, komitmen memberantas kasus Tipikor tetap dipertahankan.
Terbukti, kembali dapat menangani kasus Pemerasan yang melibatkan orang nomor 1 di Kabupaten Barru yakni Bupati Barru saat itu dijabat AIS, sukses di sidangkan hingga terbukti bersalah.
Dari sinilah, karirnya terus menjadi perhatian pimpinan dan selanjutnya dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi Satgas P3TPK karirnya kemudian semakin melejit di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulsel dan dipercaya menangani sejumlah kasus besar yang menarik perhatian diantaranya Kasus Korupsi pembebasan Lahan bandara Sultan Hasanuddin yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 317 MIllyar, Kasus korupsi Perluasan/pembebasan lahan Simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin dan beberapa kasus lainnya, Ady kemudian diberi amanah kepercayaan menjadi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada kejari Luwu, dan selanjutnya menjadi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di kejari Sidrap yang dilantik pada April tahun 2021 dan menjabat sampai dengan Oktober 2023 menggantikan Abdul Kadir Sangaji.
dibaca : 351