ikut bergabung

Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Mafia Tanah

Sulsel

Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Mafia Tanah

MAKASSAR, UJUNGJAR.COM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menyita tanah dan bangunan milik tersangka dugaan korupsi mafia tanah kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng kabupaten Wajo tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH kepada media, Selasa malam, 6 Februari 2024.

Dikatakannya, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking).

Baca Juga

“Selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021,” ucapnya.

Penyitaan asset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 tanah dan bangunan, antara lain 1 unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA.

Baca Juga :   Puluhan Aparat Pelayanan Publik Vaksin Malam di Puskesmas Somba Opu

Kemudian 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA (05/02/2023).

Beberapa waktu lalu, pada tanggal 01 Desember 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat.

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 orang tersangka yaitu :

dibaca : 107

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top