ikut bergabung

Warning, Caleg Terpilih Siap-siap Didiskualifikasi Kalau Tidak Penuhi Syarat Ini

Politik

Warning, Caleg Terpilih Siap-siap Didiskualifikasi Kalau Tidak Penuhi Syarat Ini

*Sisa Dua Hari Waktu Masukkan LPPDK, Jika Tidak Caleg Terpilih Tidak Dilantik

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kordiv HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyampaikan bahwa bagi calon anggota legislatif yang tidak memasukkan LPPDK akan didiskualifikasi dan tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

“Ingat batas waktu masukkan LPPDK sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum 15 hari sesudah pemungutan suara tepatnya Kamis 29 Februari 2024,” ucapnya.

Sementara Kordiv Teknis KPU Sidrap Sidrap, Nursin mengatakan bahwa hingga saat ini baru 7 dari 17 peserta pemilu yang memasukkan LPPDK.

Tujuh peserta pemilu yang memasukkan LPPDK nya yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP.

“Yah, baru tujuh parpol peserta pemilu yang sudah masukkan LPPDK. Ingat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK caleg terpilihnya tidak bakal ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandasnya. (Wan)

Baca Juga :   Cuaca Ekstrem Masyarakat Diminta Waspada, BPBD Efektifkan Posko Desa

dibaca : 142



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top