ikut bergabung

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Gugat SK 220 dan 221 Tentang Pencopotan Direksi di PTUN Makassar

Acram Mappaona Azis

Sulsel

Mantan Direksi PT SCI Perseroda Gugat SK 220 dan 221 Tentang Pencopotan Direksi di PTUN Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.

“PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang,” ujar Acram, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga

Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.

“Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu,” beber Acram.

Menurut Acram, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.

Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.

“Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS,” ujar Acram.

Baca Juga :   Adnan Akhirnya Terbitkan Perbup Wajib Masker

Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Padahal sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.

Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman. Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.

“Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang,” tutur Acram.

dibaca : 128

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top