ikut bergabung

Lahan Masih Berpolemik, Investor Diminta Siapkan Lokasi Alternatif PSEL Makassar


Foto/Int: Adi Rasyid Ali

Makassar

Lahan Masih Berpolemik, Investor Diminta Siapkan Lokasi Alternatif PSEL Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Investor atau pemenang tender Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar dinilai tak mampu menyediakan lahan bebas gangguan hukum.

Pasalnya, lokasi yang disiapkan di gudang Green Eterno, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar masih terus berpolemik.

Sengketa atas lokasi proyek itu, berbuntut panjang menyusul laporan ke markas Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak.

Seorang pemilik lahan bernama Herman Budianto mengadu ke Polda Sulsel berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/BI257//2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Maret 2024.

Herman melaporkan seorang kurator berinisial DK yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Menurutnya, DK sebagai kurator ditunjuk untuk menyelesaikan kredit macet milik korban yang ada di Bank BNI.

Penunjukan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Makassar yang memutuskan Perusahaan PT Kijang Perdana mengalami pailit sesuai putusan Nomor 7/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN.NIAGA.Mks.

“Pihak BNI meminta untuk menyelesaikan kredit macet dengan cara melelang 19 sertifikat milik kami. Namun kenyatannya pihak terlapor melakukan penjualan sertifikat melebihi pengajuan pihak BNI,” bebernya.

Menurutnya, di lahan yang menjadi lokasi gudang Green Eterno tersebut terdapat 31 sertifikat. Oleh BNI hanya menetapkan sebanyak 19 sertifikat untuk dilelang.

Meski demikian, kata Herman, pihak kurator memaksakan untuk melelang sebanyak 25 sertifikat melebihi pengajuan pihak BNI.

Baca Juga :   Camat Tamalanrea "Cabut" Tupoksi Kasi Kebersihan?

Ia menduga, tim kurator malah sedang melakukan penjualan di bawah tangan terhadap sebanyak 31 sertifikat tersebut. Itu sebabnya, pihaknya meminta Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Atas tindakan terlapor, kami telah mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar,” ujarnya.

Herman mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menginginkan proyek PSEL itu, tidak berjalan dengan baik. Bahkan, katanya, pihaknya sangat mendukung proyek yang telah dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu.

“Hanya saja kami ingin semua aspek hukum mengenai lahan proyek itu, diselesaikan dulu. Apalagi, Pemerintah Kota Makassar juga menyatakan ingin agar semua urusan hukum di lokasi PSEL itu harus clear terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan,” ucap Herman.

Investor Diminta Siapkan Lokasi Alternatif

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) yang terkesan melakukan pembiaran.

dibaca : 1.604

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top