GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pemuda bernama Suryadi (29), pemilik 1,2 Kg sabu di salah satu rukost (rumah kost) di Jl Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 16 Agustus 2024 lalu. Kini jajaran Polres Gowa menjajaki siapa sebenarnya Suryadi tersebut.
Pasalnya pemuda tersebut mengaku berasal dari Rokan Hilir dan datang ke Sulsel lantaran tertarik harga jual sabu yang cukup tinggi dibanding di kampungnya di Provinsi Riau tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak saat merilis kasus penangkapan bandar sekaligus pengedar asal Siarang Arang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Senin (23/9) siang di pelataran mako Polres Gowa. Rilis pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.A/126/VIII/2024/Satresnarkoba, tertanggal 16 Agustus 2024 dilakukan langsung Kapolres Gowa didampingi Kasihumas Iptu Kusman Jaya, Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin serta Tim Labfor Makassar.
Dihadapan para media, Kapolres Reonald mengatakan, pelaku Suryadi digerebek di kamar kostnya di Jl Mustafa Daeng Bunga tersebut.
“Awalnya pelaku membantah jika dirinya memiliki barang narkoba berupa sabu tersebut. Namun berkat kejelian petugas, ditemukan kantong berisikan satu buah pembungkus plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat satu sachet plastik besar. Lalu satu lagi ditemukan dengan pembungkus plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat delapan sachet plastik sedang yang diduga mengandung narkotika gol 1 jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan timbangan elektrik di lemari pakaian dan satu set alat isap bong, pipet, dan pireks kaca di tempat tidur,” ungkap Reonald.
Dikatakan Kapolres, penangkapan bandar asal Rokan Hilir ini berawal dari laporan warga yang curiga bahwa ada transaksi narkoba di salah satu kamar kost di Romang Polong tersebut. Setelah menerima laporan warga, Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan pada Jum’at 16 Agustus 2024. Bahkan di malam itu juga Polisi langsung menangkap pelaku.
Dari kamar kost pemuda tersebut, Polisi menyita 1,2 kg atau 1.200 gram jenis sabu.
Barang bukti tersebut kata Reonald, tersimpan dan terbungkus rapi. Setelah barang bukti diperiksa ternyata didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet ukuran kecil.
“Berat sabu-sabu pada bungkusan pertama setelah ditimbang adalah 467,9354 gram dan bungkusan kedua (pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu) sabu didalamnya seberat 733,9853 gram,” beber Reonald.
Dipaparkan Kapolres, pelaku Suryadi usai diinterogasi menyebutkan bahwa dia nekat ke Sulsel karena di daerah tanah Bugis Makassar ini, sabu-sabu nilai jualnya tinggi sedang di Rokan Hilir sangat rendah.
Atas status Suryadi selaku bandar sekaligus pengedar tersebut, Kapolres Gowa menyebutkan jika pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Dikatakan Reonald, pelaku Suryadi sudah ditangkap namun pihaknya yakin ada jejaring Suryadi di Gowa.
“Karena itu kami akan terus menyelidiki apakah Suryadi bekerja sendiri atau tidak. Apalagi kita tahu bahwa pelaku berasal dari luar Sulsel. Karena itu kami akan selidiki lebih jauh. Dan setelah kami selidiki ternyata, pelaku Suryadi inj diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang juga mantan narapidana kasus narkoba,” ungkap Reonald. –