GOWA, UJUNGJARI–Kegiatan tambang yang diduga tak mengantongi izin membuat resah warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (8/10/2024).
Seorang warga Kampung parang, Desa Barembeng berinisial OT, menyampaikan perihal pengoperasian tambang galian C di wilayah tersebut. Menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung sekitar sebulan lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian sudah berlangsung sekitar 1 bulan, tambang pasir yang kami duga ilegal di Dusun Parang, Desa Barembeng dan dilakukan oleh oknum KA dan BA,” Tulis OT melalui pesan singkat Whats app.
Selain OT, warga setempat yang juga minta namanya tak disebut berharap kegiatan operasi tambang pasir tersebut cepat tertangani. Ia berharap pihak yang berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambang yang diduga tak punya izin
“Tolong pak Polisi untuk secepatnya ditindaki pelaku penambang karena sudah meresahkan warga, kasian kampung kami sudah diobrak-abrik” pinta MR.
Diketahui, pertambangan galian C memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian daerah, serta perkembangan sektor industri manufaktur dan infrastruktur.
Namun untuk mendapatkan izin pertambangan galian golongan C tidak mudah, pelaku usaha harus memenuhi tiga tahapan, yaitu: Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP untuk produksi galian golongan C. (*)