GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang remaja berinisial MR berusia 16 tahun dijebloskan ke ruang tahanan di Polres Gowa pada Sabtu (14/6) sekira pukul 04.00 Wita.

MR ditangkap Tim Jago atau Jatanras Polres Gowa di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa setelah ketahuan dan dicari Polisi pasca mencuri besi cakar ayam milik orang di Bakung tersebut pada Minggu (1/6) sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini MR dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Gowa setelah dibekuk berdasarkan laporan korban R (36) LP/B/601/VI/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 2 Juni 2025.

Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Muh Iskandar mengatakan, setelah menerima laporan korban R tentang pencurian besi cakar ayam miliknya, pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami dapatkan, akhirnya terduga pelaku ini kita cari. Identitas dan rumah terduga pelaku pun telah kita kantongi dan pelaku masih tetanggaan korban karena tinggal di wilayah yang sama dengan korban. Kemudian kita jemput terduga pelaku di rumahnya di Bakung tanpa perlawanan. Dari terduga pelaku ini kami amankan satu peralatan berupa tang kakatua yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Dan setelah diinterogasi, MR mengakui perbuatannya, bahkan dia mengaku menjual hasil curiannya itu kepada lelaki berinisial I. Terduga pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” papar Ipda Muh Iskandar.

Kronologi aksi MR pun diungkapkan. Dikatakan Kanit Jatanras, terduga pelaku
saat itu berhasil mengambil lima buah besi cakar ayam milik korban yang tersimpan di depan rumah. MR mengambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kemudian besi cakar ayam itu dijual kepada seorang warga bernama I. Dari aksi MR ini, korban merinci kerugiannya mencapai lima juta rupiah atau Rp5 juta. –