MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Takalar H. Darwis SPd, MM menegaskan, pengadaan buku pendamping untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebab, semua belanja sekolah harus mengacu pada pembelian buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi satuan pendidikan (sekolah) untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Pengadaan buku pendamping untuk ratusan SD dan SMP sudah sesuai dengan regulasi. Pengadaan dilakukan lewat aplikasi SIPLah. Jika ada barang yang sekolah beli lantas harga tidak sesuai kewajaran maka akan ditolak oleh SIPLah tersebut,” ujar H. Darwis.
H. Darwis menjelaskan, belanja buku melalui aplikasi SIPLah wajib dilakukan untuk menerapakan transaksi belanja secara transparansi serta menghindari kecurangan yang tidak diinginkan.
“Belanja melalui aplikasi SIPLah sangat transparan. Bahkan proses negosiasi pun juga dilakukan baik dari rekanan maupun pihak sekolah selaku pengguna anggaran dana BOS. Jadi kita tidak bisa rekayasa soal harga,” tegasnya.
Ia pun menekankan untuk tidak mengada-ngada terkait adanya rekanan tertentu yang diarahkan dalam pengadaan buku pendamping tersebut.
“Tidak benar ada itu rekanan tertentu yang diarahkan, karena semua penyedia dipersilahkan ke masing-masing sekolah untuk menawarkan bukunya,” tukasnya.
Terkait buku pokok sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), lanjut H. Darwis, tidak bisa disamakan dengan buku pendamping atau referensi buku perpustakaan. Sebab, buku HET adalah buku pemerintah bersubsidi. Dimana naskahnya dibeli oleh pemerintah serta harga dan spesifikasi kertas sudah diatur oleh pemerintah.
Berbeda halnya dengan buku pendamping yang notabenenya diterbitkan oleh penerbit (swasta). Dimana harganya bervariasi dan ditentukan oleh penerbit masing-masing sesuai Katalog. Namun, harus mememenuhi verifikasi di aplikasi SIPLah.
H. Darwis juga menyinggung pengadaan buku pendamping dilakukan karena di buku HET belum tersedia buku mata pelajaran yang dibutuhkan masing-masing sekolah. Sehingga dihadirkan buku pendamping berdasarkan Juknis BOSP 2025 yang menjelaskan penyedia buku teks pendamping harus sesuai kurikulum yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian untuk mendukung proses belajar dan kegiatan pengembangan perpustakaan.
“Saat ini buku HET belum mencover seluruh kebutuhan mata pelajaran sekolah. Sedangkan proses belajar dan kegiatan pengembangan perpustakaan sudah berjalan. Sehingga buku pendamping itu hadir untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah,” terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa belanja buku di Takalar sudah sesuai regulasi yang berlaku sesuai Juknis BOSP 2025. “Lagi-lagi saya tegaskan bahwa semua belanja buku sudah sesuai regulasi. Tidak ada itu mengada-ngada karena kami melalui SIPLah dan merujuk pada Juknis BOSP 2025,” kuncinya. (***)