GOWA, UJUNGJARI.COM — Baru setahun lalu keluar dari rutan, seorang residivis berinisial K (41) akhirnya kembali ditangkap. Penangkapan ini dilakukan Tim Jago atau Jatanras Polres Gowa pada Jum’at (13/6) sekira pukul 01.30 Wita di sebuah rumah di Jl Rajawali II Lrg 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Residivis ini diborgol bahkan diberi tindakan tegas dengan dihadiahi timah panas pada bagian kakinya saat hendak kabur dari pengawalan petugas Tim Jago saat dibawa untuk menunjukkan lokasi TKP dan pencarian barang bukti di Jl Lekoboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan) ini, terduga pelaku K melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai seorang Babinsa pada Kamis (12/6) sekira pukul 03.30 Wita.

Seperti dikatakan Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Iskandar, terduga pelaku K mengaku sebagai Babinsa.

“Jadi terduga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban bernama P (20). Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y28 warna Peach dan perhiasan emas seberat kurang lebih 30 gram dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan saat ini pelaku K tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan di Satreskrim Polres Gowa, ” kata Ipda Iskandar.

Dikatakan Ipda Iskandar, sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku mengelabui korban dan keluarga korban. Disebutkan Kanit Jatanras, K mengaku sebagai anggota TNI (Babinsa) dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed di Jl Mappaoddang Makassar dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako.

“Sampai di asrama tersebut, pelaku meminta adik korban mengantarnya kembali ke rumah korban dengan alasan handphonenya tertinggal. Saat berada di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data. Disaat itulah, pelaku lalu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri HP dan perhiasan dari dalam kamar korban.
Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 warna Peach, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan pelaku, satu buah helm merk KYT dan satu buah jaket parasut warna hijau,” terang Kanit Jatanras.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pada esoknya, Jum’at sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku dibawa untuk menunjukkan TKP dan tempat barang bukti, namun pelaku mencoba melarikan diri.

“Petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada kaki kirinya. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Dan setelah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh tim dokter, pelaku dibawa kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut, ” jelas Ipda Iskandar.

Dari hasil interogasi, pelaku K mengaku seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2023. Ia bahkan mengakui telah kembali melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curiannya dijual kepada dua pria berinisial B dan S.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan baru,” tandas Kanit Jatanras. –