MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Gugatan sejumlah mantan pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulsel mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/9).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Ali Said itu dipimpin majelis hakim, Alexander Jacob. Penggugat Nio Haksani, Nurhikmah Ola Dg Cora, Abdul Wahab, dan Muhammad Saleh hadir lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tergugat I, Ketua KORMI Sulsel PAW, Abdul Hayat Gani juga hadir. Sayangnya tergugat II, Ketua Umum KORMI Nasional, Adil Hakim dan Sekjen KORMI Nasional, Kemal Hermansyah.

Karena tergugat II tidak hadir, majelis menunda sidang pada 23 September mendatang. Majelis berharap tergugat II bisa hadir dalam sidang yang akan digelar dua pekan mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Prawidi Wisanggeni mengatakan pihaknya menggugat Ketua KORMI Sulsel, Hayat Gani yang secara sepihak membatalkan penyelenggaraan musyawarah provinsi (Musprov) KORMI Sulsel pada 26 April 2025 di saat seluruh peserta dari kabupaten dan inorga sudah berada di arena Musprov.

Penggugat juga menuntut pengusulan pergantian antar waktu (PAW) pengurus KORMI Sulsel dua hari setelah Musprov menetapkan Andi Nurhikmah Ola Dg Cora sebagai Ketua KORMI Sulsel periode 2025-2029.

“Kami juga meminta Pengadilan Negeri Makassar membatalkan surat keputusan KORMI Nasional yang menerbitkan SK PAW pengurus KORMI Sulsel. Alasannya PAW pengurus tidak berdasar dan dilakukan pascamusprov,” katanya