MAKASSAR, UJUNGJARI–Komentar aktivis antikorupsi terkait dugaan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut (RSKDGM) Sulsel, terus mengemuka.
Teranyar, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat. Ramzah Thabraman, mendesak agar penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk segera memplototi data rekam medis (medical record) serta klaim dana kesehatan yang dilakukan pihak RSKDM Sulsel ke BPJS Kesehatan tahun 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silakan periksa dua dokumen itu. Penyidik Kejaksaan pasti akan menemukan kesimpulan dari apa yang mereka telaah, apakah ada dugaan korupsi atau tidak. Disitu aka terlihat jelas, apakah ada kesesuaian antara nama nama yang mengklaim dana kesehatan dengan dokter yang menerima dana jasa kesehatan itu,” tegas Ramzah.
Ramzah yang mengaku telah mengantongi sejumlah data serta dokumen terkait dugaan penyimpangan dana JKN di RSKDGM Sulsel, meminta agar Kejati Sulsel segera meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan.
“Kasus ini harus segera naik ke penyidikan secepatnya. Dan semua yang ditetapkan tersangka harus segera ditahan. Kami khawatir ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, berupa merubah dokumen dari orang orang yang akan terjerat hukum. Yang pasti tidak ada alasan kuat bagi Kejati Sulsel untuk menghentikan penyelidikan kasus ini. Dan jika itu dilakukan, GNPK akan melakukan langkah langkah taktis. Seret semua yang terlibat ke hadapan pun, apa pun pangkat dan jabatannya,” tegas Ramzah.
Lebih jauh Ramzah menegaskan, pihak SPI BPJS Kesehatan telah melakukan audit atas adanya dugaan penyimpangan dana JKN di RSKDGM Sulsel. Yang pasti, kata Ramzah, pemeriksaan itu bukan tanpa alasan, pasti ada data awal yang kuat akan terjadinya dugaan penyimpangan. Nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 4 miliar.
Ramzah menduga, ada oknum dokter yang juga sebagai pejabat di rumah sakit tersebut yang mendominasi penanganan pasien di klinik serta menerima klaim jasa medis. Padahal, di dalam regulasi posisinya sebagai pejabat di rumah sakit tersebut tidak diperbolehkan berpraktik di klinik dan menerima jasa medis di rumah sakit tersebut. (*)

