MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Peraturan Nomor 229 Tahun 2024 terkait Harga Exeran Tertinggi (HET) beras.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa HET beras untuk zona Kalimantan sebesar Rp14 ribu per kilogram untuk jenis medium. Sementara untuk kelas premium, HET-nya Rp15.400 per kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan itu dinilai cukup sulit
untuk diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Mengingat kondisi geografisnya penuh dinamika.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, SH., MM, menjelaskan, Kaltara tidak bisa disamakan dengan provinsi lain di zona Kalimantan. Sebab, hampir 80 persen kebutuhan beras di provinsi termuda ini masih didatangkan dari luar daerah.
Dia memaparkan, produksi beras Kaltara hanya mampu menghasilkan sekitar 17 ribu ton per tahun.
“Sementara kebutuhan kita mencapai 58 ribu ton. Artinya, kita defisit sekitar 39 ribu ton. Sekitar 69 persen pasokan beras kita berasal dari luar, terutama dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” jelas Hasriyani, Senin (27/10) malam.
Kondisi itu menyebabkan harga beras di Kaltara sangat bergantung pada ongkos distribusi. Proses bongkar muat, kontainer, dan pengiriman dari pelabuhan menjadi faktor yang tak terhindarkan dalam pembentukan harga di tingkat pedagang.
“Mulai dari biaya bongkar muat, kontainer, sampai transportasi dari pelabuhan Berau ke Tanjung Selor saja sudah menambah beban 1 sampai 2 juta rupiah per kontainer. Jadi wajar kalau harga di sini berbeda,” kata Hasriyani.
Dengan berbagai persoalan yang ada, faktanya di lapangan, harga beras di Kaltara sudah mencapai Rp17.000 bahkan ada yang tembus Rp20.000 per kilogram.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan HET nasional seharusnya mempertimbangkan kondisi riil setiap daerah, terutama wilayah perbatasan yang memiliki tantangan logistik berbeda.
“Secara aturan memang HET berlaku nasional, tapi secara realitas, memaksakan harga Rp15.400 di Kaltara itu tidak realistis. Bahkan daerah tetangga seperti Kalbar dan Kaltim juga menyatakan hal serupa. Kita tidak menolak aturan, tapi perlu ada penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan,” ujarnya.
Hasriyani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Satgas Pangan dan Dinas Perindagkop UKM telah turun langsung melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pedagang, distributor, serta pihak kepolisian.
“Kami sudah kumpulkan para distributor, baik secara daring maupun luring, sebelum aturan ini disahkan. Kita minta mereka menyampaikan kendala dan kesiapan mereka. Karena tidak mungkin kita paksakan tanpa solusi, nanti mereka justru berhenti pasok barang, dan itu bisa memperparah situasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat rapat nasional tersebut, pihaknya telah menyampaikan langsung aspirasi dari daerah perbatasan agar pemerintah pusat meninjau kembali penetapan HET dengan melihat disparitas biaya antarwilayah.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapanas dan Dirkrimsus Polri yang juga hadir, bahwa Kaltara bukan hanya melindungi konsumen, tapi juga pedagang. Jangan sampai mereka tidak punya ruang keuntungan karena harga ditekan. Perlindungan konsumen itu harus adil bagi semua pihak,” ungkap Hasriyani.
Lebih lanjut, ia menambahkan, meskipun aturan HET tetap akan diberlakukan dua minggu ke depan, pihaknya berharap ada ruang dialog lanjutan untuk memastikan penerapan yang realistis.
“Kami mendukung pengendalian harga nasional, tapi di sisi lain, kita juga harus menjaga ketersediaan barang. Kalau pedagang berhenti suplai karena tidak sanggup menjual di bawah harga pokok, justru inflasi bisa meningkat,” katanya.
Hasriyani memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan, Bulog, dan aparat kepolisian untuk menjaga stabilitas pasokan beras di wilayah Kaltara.
“Kami tetap mengawal agar distribusi berjalan, terutama ke daerah-daerah sulit akses seperti Malinau dan Tana Tidung. Prinsipnya, kami ingin masyarakat tetap bisa mendapatkan beras dengan harga wajar tanpa merugikan pelaku usaha,” pungkasnya. (rhm)

