TAKALAR,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallang, Kabupaten Takalar mesosialisasikan larangan tidak berjualan di atas drainase dan trotoar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi para pedagang kaki lima di wilayah Lingkungan Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Jumat (10/7/2027).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dihadiri langsung Camat Pattallassang, Bansuhari Said, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala lingkungan Sompu Raya.
Lurah Kalabbirang, Zukri Daeng Limpo mengatakan sosialisasi dilakukan agar pedagang kaki lima tidak berjualah di atas trotoar dan drainase.
Larangan berjualan di trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Trotoar adalah hak eksklusif pejalan kaki. Menggunakannya untuk berdagang atau meletakkan gerobak melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi denda.

