MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG). Nilai dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
Informasi yang diperoleh, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melayangkan surat pemanggilan bernomor B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus kepada Direktur PT LTG. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan dan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana pinjaman di perusahaan daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu, penyidik meminta sejumlah dokumen penting, antara lain perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan mutasi rekening BUMD yang diduga berkaitan dengan aliran dana Rp1,6 miliar tersebut.
Dana Diduga Digunakan di Pilkada
Sumber internal Inspektorat Luwu Timur mengungkapkan, hasil investigasi internal pemerintah telah menemukan adanya indikasi penggunaan dana BUMD senilai Rp1,6 miliar untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Digunakan di Pilkada,” ujar salah satu pejabat Inspektorat yang enggan disebut namanya.
Hasil investigasi itu disebut telah diserahkan kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Kepala Inspektorat Salam Latief yang coba dikonfirmasi via telepon belum memberikan keterangan. Nomor ponselnya aktif namun tidak direspons.
Awal Munculnya Dugaan di Publik
Kasus dugaan penyalahgunaan dana di PT LTG mencuat ke publik setelah Aliansi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur yang dipimpin Jois Andi Baso mengkritik kinerja PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Kritik tersebut dimuat dalam media online kolomdata.id pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan judul “Antam dan POMU Tak Berdaya dan Berantakan.”
Menariknya, Jois Andi Baso diketahui merupakan kerabat dekat mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim Andi Baso yang memimpin pada periode 2021–2024.
PT POMU sendiri merupakan Joint Venture Company (JVCo) dari tiga entitas: PT Antam, BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG), dan PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pinjaman Rp10 Miliar, Selisih Rp1,6 Miliar Tak Jelas
Pada tahun 2024, BUMD PT LTG melakukan perjanjian pinjaman dengan PT Aneka Mineral Nasional senilai Rp10 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban setoran modal ke JVCo PT POMU sebesar Rp8,35 miliar, sesuai kepemilikan saham 27 persen milik PT LTG.
Namun, selisih pinjaman sebesar Rp1,65 miliar hingga kini tidak jelas penggunaannya. Dugaan sementara, dana itu yang kemudian disalahgunakan dan menjadi objek penyelidikan Polda Sulsel.
Sebagai informasi, PT POMU akan mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Komposisi saham di JVCo ini yaitu PT Antam 55 persen, PT LTG 27 persen, dan PT SCI 18 persen.
Pergantian Direksi dan Jejak Politik
Pergantian struktur direksi di PT POMU terjadi pada 14 Oktober 2025. Saldy Mansur yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.
Keduanya diketahui mendapat posisi strategis di masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa saat menjabat Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021–2024.
Selain di PT POMU, Saldy Mansur juga tercatat sebagai Komisaris di BUMD PT LTG, sementara Iwan Usman menjabat Direktur di masa yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Luwu Timur Gemilang dan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Pihak Polda Sulsel juga belum mengumumkan status hukum dalam penyelidikan yang tengah berjalan. (**)

