MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan praktik permainan lahan kembali menyeruak di Kota Makassar. Ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi zona lindung justru disebut-sebut dibisniskan oleh oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah lahan kosong yang sebelumnya berstatus RTH dan dilarang untuk didirikan bangunan, mendadak berubah status.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, pemilik lahan dan oknum pengembang properti diduga bekerjasama mencabut status RTH. Pencabutan itu kemudian “ditukar” dengan lahan kosong lain yang dimasukkan sebagai RTH baru.

Di balik proses tersebut, disinyalir terdapat transaksi yang melibatkan pihak tertentu agar lahan strategis bisa keluar dari zona hijau.

Lahan 2,9 Hektar Diloloskan dari Status RTH

Temuan terbaru berada pada kawasan strategis, tepatnya lahan seluas 2,9 hektar di sisi barat Middle Ring Road Perintis–Lemena. Lokasi itu sebelumnya ditegaskan oleh instansi terkait sebagai RTH yang tidak boleh dibangun apa pun, mengingat posisinya berada di sekitar 300 meter dari bibir Sungai Tello, area yang secara ekologis membutuhkan perlindungan.

Lahan terssbut masuk wilayah kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkuang, Kota Makassar.

Namun dalam waktu singkat, status RTH tersebut berubah. Lahan 2,9 hektar itu tiba-tiba dikeluarkan dari zona hijau dan kini dikabarkan telah disetujui untuk pembangunan hotel.

Perubahan status ini memantik dugaan kuat adanya permainan di level birokrasi. Pasalnya, lahan yang berada di jalur pengembangan kota dan dekat akses utama Perintis Kemerdekaan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Diduga Ada Aktor Pejabat dan Pengembang

Pemerhati lingkungan, Muh Syarif, menyebutkan, proses “tukar RTH” kerap dijadikan pintu masuk untuk meloloskan lahan yang diincar investor.

“Lahan yang strategis diubah statusnya, kemudian diganti dengan tanah kosong yang jauh di pinggiran. Di atas kertas jumlah luasnya sama, tapi nilai ekologis dan manfaat publiknya tidak sebanding,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan adanya indikasi transaksi dalam proses perubahan itu, terutama ketika pemilik lahan ingin mempercepat penerbitan dokumen tata ruang.

Desakan Agar Pemerintah Kota Transparan

Muh Syarif menilai, praktik ini jika benar terjadi, dapat merusak tatanan tata ruang kota dan berdampak pada risiko banjir, terutama karena kawasan tersebut berdekatan dengan Sungai Tello.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar membuka secara transparan dokumen perubahan RTH, dasar pertimbangannya, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH maupun Dinas Tata Ruang Kota Makassar belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan permainan lahan dan perubahan status RTH di kawasan Middle Ring Road tersebut.  (drw)