MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Toko Sukses Bangunan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, tepat di depan Hotel Dalton, kembali memantik sorotan publik. Pasalnya, bangunan permanen yang berdiri di atas lahan parkir ruko tersebut diduga telah mengalihfungsikan fasilitas umum (fasum) secara melawan aturan, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan, area yang seharusnya difungsikan sebagai lahan parkir justru dimanfaatkan sebagai bangunan permanen dan area display penjualan. Bahkan, aktivitas penjualan keramik dan tegel terlihat hingga ke bibir poros Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga menilai praktik penguasaan fasum tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penertiban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan pemerintah kota serta konsistensi penegakan aturan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum di Kota Makassar.
“Sudah lama itu dikuasai, bukan baru sekarang. Fasum dijadikan tempat usaha, barang dagangan sampai ke pinggir jalan. Harusnya segera ditertibkan,” ujar Subair warga setempat.
Selain mengganggu hak publik, keberadaan bangunan di atas fasum tersebut juga dinilai menciptakan kesan pembiaran hukum. Warga khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, praktik serupa akan ditiru oleh pelaku usaha lain dan memperparah persoalan ketertiban kota.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Satpol PP dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta menindak tegas pelanggaran alih fungsi fasum tersebut. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban, keadilan, dan wajah kota agar tidak kalah oleh kepentingan bisnis semata.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Forum Pelayanan Publik Makassar, Hendra Nic Arthur. Ia menegaskan bahwa penguasaan fasilitas umum oleh pelaku usaha, apalagi berlangsung bertahun-tahun, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan hak publik.
“Fasum itu diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk dikuasai dan dijadikan ruang bisnis pribadi. Jika Toko Sukses Bangunan sudah bertahun-tahun memanfaatkan lahan parkir dan fasum tanpa penindakan, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah,” tegas Hendra.
Hendra juga menyoroti praktik penjualan material bangunan hingga ke bibir Jalan Perintis Kemerdekaan yang dinilainya membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mendesak Pemkot Makassar, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jangan sampai ada kesan pembiaran hanya karena pelaku usaha tertentu memiliki kekuatan ekonomi,” tambahnya.
Forum Pelayanan Publik Makassar, lanjut Hendra, akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkannya ke aparat penegak hukum apabila pemerintah kota tidak segera mengambil langkah tegas. Ia menekankan, penertiban fasum adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga ketertiban kota. (drw)

