MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Aulia Iksan (25) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Makassar.
Pelaku diamankan di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Mamajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis informasi di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Wawan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Wawan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela kamar bagian depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah. Saat beraksi, rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku mengambil dua jam tangan, satu bor impact, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp6,8 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor sendiri, melihat rumah kosong lalu mencungkil jendela menggunakan parang,” ungkap Wawan.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil uang tunai yang berada di atas meja, membongkar lemari, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
“Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke kos pelaku yang berada di Jalan Alauddin, Makassar,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa.
“Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar selama satu tahun empat bulan atas kasus curat,” tutup AKP Wawan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

