MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan mencatat ratusan bus angkutan umum masih beroperasi tanpa dilengkapi izin operasional berupa Kartu Pengawasan (KPs).
Meski tidak memenuhi syarat administrasi, kendaraan-kendaraan tersebut tetap melayani penumpang di wilayah Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data BPTD Kelas II Sulsel, dari total 554 unit bus angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) milik 55 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi, hanya sebagian yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Andi Sanjaya, menyebutkan sebanyak 171 unit bus AKDP dan 55 unit bus AKAP telah mengantongi Kartu Pengawasan. Sementara itu, sisanya sekitar 328 unit bus diketahui masih beroperasi tanpa izin operasional resmi.
“Masih terdapat ratusan bus yang belum memiliki Kartu Pengawasan, namun tetap melayani penumpang. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan hukum,” ujar Andi Sanjaya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Tak hanya persoalan izin operasional, kepatuhan terhadap persyaratan teknis kendaraan juga dinilai masih rendah. BPTD mencatat, untuk Bukti Lulus Uji (BLU) atau uji KIR, baru 146 unit bus AKAP dan 284 unit bus AKDP yang telah dinyatakan lulus uji.
Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak armada yang belum memenuhi standar kelayakan teknis kendaraan, padahal uji KIR merupakan salah satu syarat utama untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
BPTD Kelas II Sulsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan otobus agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Langkah penegakan aturan juga akan ditempuh guna meningkatkan keselamatan transportasi darat di Sulawesi Selatan. (**)

