DEPOK, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, dan akuntabel, Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri menggelar Sosialisasi Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Korbrimob Polri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kendali Operasi Markas Komando Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto.
Dalam arahannya, Irjen Reza menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dinilai krusial guna mendukung pelaksanaan tugas operasional Korbrimob Polri secara optimal dan presisi.
“Kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas agar mampu menunjang tugas Korbrimob Polri secara maksimal,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Karorenminops Korbrimob Polri, Brigjen Pol. Rudy Harianto, yang mengangkat tema Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Dalam paparannya, Brigjen Pol. Rudy Harianto menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Korbrimob Polri, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2024, serta ketentuan teknis lainnya sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026.
Ia juga memaparkan secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK, mulai dari perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengendalian kontrak, hingga pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA.
Selain itu, peran strategis Pokja Pemilihan turut disampaikan, khususnya dalam memastikan proses pemilihan penyedia barang dan jasa berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Karorenminops Korbrimob Polri juga menyampaikan rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan Wasrik BPK RI Tahun Anggaran 2024 pada satuan kerja Korbrimob Polri dan jajaran.
Paparan tersebut dijadikan bahan evaluasi bersama guna mencegah terjadinya temuan berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabagren Rorenminops Korbrimob Polri Kombes Pol. Yuri Karsono, Kabaglog Rorenminops Korbrimob Polri Kombes Pol. Christianto Goetomo, Kabid Propam Korbrimob Polri Kombes Pol. Mujianto, serta para Pejabat Utama Korbrimob Polri.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh PPK dan Pokja Korbrimob Polri memiliki pemahaman yang sama serta komitmen kuat dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Presisi Polri. (Rls)

