MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca dan iklim untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada periode Dasarian II Januari 2026.
Peringatan ini disampaikan melalui surat resmi BMKG Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV Makassar tertanggal 10 Januari 2026.
Dalam surat bernomor e.B/KL.00.02/003/KBB4/I/2026 tersebut, BMKG menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Sulawesi Selatan telah memasuki musim hujan, sehingga meningkatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, angin kencang, dan tanah longsor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala BMKG Wilayah IV Makassar, Nasrol Adil, menjelaskan bahwa hingga Dasarian III Desember 2025, terdapat 17 zona musim di Sulawesi Selatan yang telah memasuki musim hujan 2025/2026.
Selain itu, dua zona musim lainnya, yakni sebagian wilayah Luwu Utara dan seluruh wilayah Luwu Timur, mengalami musim hujan sepanjang tahun 2025.
“Daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan bencana hidrometeorologi telah kami petakan dan disampaikan dalam lampiran peringatan dini. Kami mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” jelas Nasrol Adil.
BMKG juga mengungkapkan bahwa kondisi iklim global saat ini dipengaruhi oleh fenomena La Nina Lemah yang diperkirakan akan bertahan hingga awal tahun 2026 sebelum beralih ke kondisi netral pada pertengahan tahun.
Sementara itu, Indian Ocean Dipole (IOD) berada pada fase netral dan diprediksi bertahan hingga pertengahan 2026.
Berdasarkan prakiraan cuaca 10 harian, BMKG memprediksi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat pada 11–20 Januari 2026 di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Wilayah yang berpotensi terdampak antara lain Kabupaten Kepulauan Selayar, Jeneponto, Takalar, Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Bone, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, hingga Kota Makassar dan Parepare.
BMKG menegaskan bahwa peringatan dini ini penting sebagai langkah mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi dampak cuaca ekstrem, khususnya di wilayah rawan banjir dan longsor.
Pemerintah daerah diminta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat serta menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna meminimalkan risiko bencana. (drw)

