JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, menegaskan komitmen DPR RI untuk menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan seiring dengan urgensi pembaruan regulasi yang telah berusia dua dekade dan membutuhkan penyesuaian agar tetap relevan serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bob Hasan, revisi UU Pemerintahan Aceh tidak hanya berangkat dari semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi perdamaian dan pengakuan kekhususan Aceh, tetapi juga didorong oleh kebutuhan yuridis dan substantif agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan optimal di tengah dinamika pemerintahan saat ini.
“Usia undang-undang yang telah mencapai 20 tahun menjadi penanda penting bahwa pembaruan tidak dapat lagi ditunda,” ujarnya.
Proses revisi yang telah berjalan sejak pertengahan 2025, menurut Bob Hasan, harus diselesaikan secara cermat dan komprehensif melalui kerja Panitia Kerja (Panja).
Semua substansi dalam revisi akan dipastikan akurat serta dapat direalisasikan secara hukum, sehingga UU Pemerintahan Aceh dapat memberikan landasan yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh ke depan. (Jeel)

