JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima dan mencermati laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Satgas PKH dibentuk untuk memastikan seluruh pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dari hasil audit tersebut, pemerintah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah penertiban kawasan hutan.

Ia menegaskan, pemerintah akan konsisten dan berkomitmen menegakkan hukum terhadap seluruh usaha berbasis sumber daya alam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan hutan di masa mendatang. (Jeel)