SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Menanggapi polemik penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu telah diatur secara tegas dalam ketentuan pengangkatan.

Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi BKN Regional IV Makassar, Abdul Rajab, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu wajib ditempatkan pada instansi tempat yang bersangkutan sebelumnya tercatat dan melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, penempatannya tidak boleh berpindah instansi. Di mana yang bersangkutan selama ini menjadi tenaga honorer, di situlah penempatan PPPK Paruh Waktunya,” tegas Abdul Rajab.

Ia menambahkan, prinsip penataan non-ASN menekankan kesesuaian antara riwayat pengabdian, kebutuhan organisasi perangkat daerah, serta data administrasi yang tercantum dalam dokumen resmi.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan PPPK Paruh Waktu ke instansi lain di luar instansi asal honornya.

Sebagai contoh, apabila seorang tenaga honorer sebelumnya bekerja dan tercatat di Sekretariat DPRD Soppeng, maka penempatan PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan juga harus tetap di DPRD Soppeng. Acuan utama penempatan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) honorer.

“Dasarnya jelas. Cukup lihat SK honornya di mana, di situlah penempatan PPPK Paruh Waktunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rajab mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan penempatan PPPK Paruh Waktu di Pemkab Soppeng kepada pimpinan BKN.

Langkah ini dilakukan sebagai dasar untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) penempatan PPPK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengangkatan.

“Saya akan melaporkan ke pimpinan untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap SK penempatan PPPK di Pemkab Soppeng, apabila ditemukan tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng serta menjadi pedoman bagi Pemkab Soppeng agar segera melakukan penyesuaian penempatan sesuai regulasi yang berlaku. (drw)