LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyelesaikan pendataan dan penetapan nilai kerohiman bagi masyarakat penggarap lahan melalui sosialisasi langsung di lapangan.

Sebagian besar petani penggarap menyetujui nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Namun, berbeda dengan petani lainnya, terdapat oknum penggarap yang justru mengajukan permintaan ganti rugi atas lahan milik Pemda senilai Rp1.380.750.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, oknum ini juga meminta penggantian untuk setiap pohon yang ditanam di lahan tersebut, dengan harga Rp20 juta per pohon.

Surat permintaan ganti rugi ini disampaikan ke Pemerintah Kecamatan Malili dan ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun, serta Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal, pada 18 Januari 2026.

Dalam suratnya, pihak penggarap bersedia menerima kerohiman jika Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu per meter dan tanaman Rp20 juta per pohon.

Lahan milik Pemda ini memiliki luas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa tanah yang digarap merupakan aset pemerintah dan telah bersertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemda Luwu Timur.

“Bagi penggarap yang masih menuntut ganti rugi tanah, mereka dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemda. Pemberian kerohiman atas tanaman dan bangunan tidak dapat diproses, dan Pemda akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset sesuai ketentuan,” jelas Ramadhan.

Dia menambahkan, Pemda tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait tuntutan ganti rugi tanah.

Sebelumnya, sebagian besar penggarap lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai kerohiman.

Lahan ini rencananya akan dibangunkan industri terintegrasi, yaitu pengolahan bijih nikel (smelter), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung industri hilir pertambangan nikel. (**)