JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui peluncuran sekaligus bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”.
Buku tersebut ditulis oleh tiga tokoh Polri, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, M.Si., serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi buku ini merangkum berbagai strategi, kebijakan, dan praktik kolaboratif yang dilakukan Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, hingga mitra internasional dalam upaya pencegahan serta penindakan kasus TPPO, khususnya yang menyasar perempuan dan anak di era digital.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat pendekatan pencegahan berbasis perlindungan korban.
Menurutnya, penguatan Direktorat PPA-PPO, peningkatan kerja sama internasional, serta edukasi kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat melalui literasi digital menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan TPPO.
“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri. Harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar Wakapolri, belum lama ini.
Melalui penerbitan buku ini, Polri berharap dapat meningkatkan pemahaman publik serta mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. (**)

