JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Indonesia tengah menyelidiki laporan terkait dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga secara sukarela bergabung dengan dinas militer asing.
Tindakan tersebut berpotensi berujung pada pencabutan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah saat ini melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Data harus dipastikan terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan benar aktif dalam militer asing dan masih berstatus sebagai WNI. Semua harus dibuktikan secara hukum,” kata Yusril, Senin (26/1).
Kasus yang mencuat ke publik melibatkan Kezia Syifa yang dikabarkan bertugas di Angkatan Darat Amerika Serikat, serta Muhammad Rio yang disebut-sebut meninggalkan dinas kepolisian dan bergabung dengan militer Rusia.
Meski ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk penetapan status hukum.
Yusril menekankan, setiap keputusan yang diambil, termasuk kemungkinan pencabutan kewarganegaraan, harus melalui proses verifikasi yang akurat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis dan hanya dapat memperolehnya kembali melalui mekanisme naturalisasi.
Pemerintah memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara hati-hati dan sepenuhnya dalam koridor hukum nasional, guna menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara. (**)

