JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan terkait perubahan calon hakim MK yang diusulkan DPR.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, melalui mekanisme internal DPR, nama Adies Kadir kemudian ditetapkan sebagai calon pengganti.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, dan keputusan pengesahan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK disetujui secara aklamasi.
Seiring dengan pengesahan tersebut, Adies Kadir menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk menjaga independensi dan marwah Mahkamah Konstitusi.
DPR berharap calon hakim MK yang baru dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi konstitusi dalam setiap putusan yang diambil.
Selanjutnya, nama Adies Kadir akan disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan secara resmi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

