MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengapresiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirintis Kejaksaan Tinggi Sulsel. Menurutnya, program ini menjadi bentuk pendampingan hukum yang sangat penting bagi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program Jaga Desa ini sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman hukum, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Irwan saat menghadiri sosialisasi program Jaga Desa di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibas berharap program Jaga Desa diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan sekaligus pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dibuka oleh Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herberto Siagian. Turut hadir dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyadi, Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, H Jufri Rahman.

Bupati Luwu sendiri hadir didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rapiuddin Tahir, Kepala Dinas Dagkop UKMP, Senfry Oktavianus, Ketua APDESI Luwu Timur, serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Luwu Timur.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berintegritas. (bs)