SINJAI, UJUNGJARI — Pihak penasihat hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp13 miliar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengevaluasi kinerja Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kuasa hukum tersangka AA (33), Muhammad Radinal, menilai penetapan tersangka oleh Kejari Sinjai belum menyentuh aktor utama yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak berinisial GR disebut secara berulang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memiliki peran sentral dan diduga menikmati hasil korupsi. Namun hingga kini tidak diproses hukum, meskipun telah dipanggil secara patut beberapa kali dan mangkir tanpa alasan sah,” ujar Radinal kepada wartawan, Jumat (26/1/2026).

Menurutnya, saat Kejari Sinjai menetapkan tiga tersangka pada Senin (8/12/2025), seharusnya GR juga diproses secara hukum.

“GR ini diduga sebagai otak dari perkara korupsi ini. Ironisnya, tidak ada tindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Radinal menilai, ketidakpatuhan GR terhadap panggilan penyidik seharusnya direspons dengan upaya paksa, termasuk penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas dasar itu, ia secara tegas meminta Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Kejari Sinjai.

“Evaluasi harus menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas. Ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Radinal juga menyinggung asas equality before the law, yang menurutnya berpotensi dilanggar jika penetapan tersangka hanya menyasar pihak tertentu.

“Jika hukum hanya tajam ke sebagian pihak dan tumpul terhadap pihak lain yang secara faktual disebut terlibat, publik berhak mempertanyakan: ini penegakan hukum atau seleksi tersangka?” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Ridwan Bugis menyampaikan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah yang menggunakan APBN 2021,” kata Ridwan dalam rilis di Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Sinjai Utara, Senin (8/12/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SY (49) selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), AA (33) selaku Direktur PT SKS, serta AL (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi data dan perubahan spesifikasi teknis proyek yang menyebabkan pembengkakan biaya dan kerugian negara sekitar Rp1,18 miliar.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4–20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka, AA dan AL, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, sementara SY menjalani penahanan oleh Kejari Dumai karena terlibat perkara serupa di wilayah Riau. (*)