JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Yudisial (KY) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dan Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan.
Kerja sama ini menjadi wujud penguatan sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan supremasi hukum yang berintegritas, khususnya dalam penanganan kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Agustus 2025.
Nota Kesepahaman terbaru akan berlaku selama lima tahun ke depan dan menjadi landasan kerja sama kedua lembaga dalam aspek pengawasan, pencegahan, deteksi dini, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi momentum strategis dalam menghadirkan peran negara secara nyata di tengah masyarakat.
“Kami ingin membuktikan bahwa negara hadir dengan wajah yang tegas dalam memberantas jaringan dan bandar narkoba, sekaligus hadir dengan wajah yang berkeadilan dan berperikemanusiaan terhadap para pengguna narkotika yang pada hakikatnya merupakan korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat BNN melalui konsep War on Drugs for Humanity, yakni memerangi narkotika secara tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap mengedepankan aspek kemanusiaan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan yang berkelanjutan melalui kolaborasi lintas lembaga.
“Penanganan kejahatan narkotika membutuhkan penguatan sistem dan sinergi antar lembaga agar mampu menekan laju penyebaran serta peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks,” ujarnya.
Melalui Nota Kesepahaman ini, BNN dan Komisi Yudisial optimistis dapat membangun ekosistem penegakan hukum yang bersih, profesional, dan terpercaya, sekaligus berkontribusi dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Bersih Narkoba dan Indonesia Emas 2045. (**)

