MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLT Kesra) dari Dinas Sosial Kota Makassar mencuat di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dugaan tersebut melibatkan dua orang pendamping penyaluran bantuan sosial yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kota Makassar, masing-masing berinisial AZ dan JT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima dana bansos meski tercatat sebagai penerima resmi dalam data pemerintah.

Korban dari pendamping pertama, AZ, diketahui inisial NW, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kapasa Baru RT 3 RW 1, Kelurahan Kapasa Raya.

Sementara korban dari pendamping kedua, JT, adalah YN, ibu rumah tangga yang beralamat di Kapasa Baru RT 5 RW 6, Kelurahan Kapasa Raya.

Ketua RW 1 Bangkala, Nasrullahi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan NW, yang bersangkutan selama ini tidak pernah menerima dana bansos PKH maupun BLT Kesra, meskipun terdaftar sebagai penerima bantuan.

Diduga kuat, hal tersebut terjadi karena kartu ATM Merah Putih sebagai sarana pencairan bantuan tidak pernah diserahkan kepada korban dan hingga kini diduga masih dikuasai oleh pendamping penyaluran bansos.

Padahal, sesuai ketentuan, besaran bantuan PKH meliputi ibu hamil atau anak usia dini sebesar Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp600.000.

Nasrullahi menyebutkan, selain NW, masih banyak warga lain yang mendatangi Kantor Kelurahan Kapasa Raya dengan keluhan serupa terkait bantuan sosial yang tidak pernah mereka terima.

Lebih lanjut, NW mengaku telah melakukan pengecekan ke Bank BRI Kapasa Raya. Hasilnya, dana bansos PKH dan BLT Kesra tahun 2025 tercatat telah dicairkan dengan total mencapai Rp10.300.000, meskipun korban menegaskan tidak pernah menerima maupun mencairkan dana tersebut.

Dugaan serupa juga dialami YN. Menurut Nasrullahi, YN terakhir kali menerima dana PKH pada tahun 2022. Namun pada periode 2023 hingga 2025, ia tidak lagi menerima bantuan, meskipun statusnya masih terdaftar sebagai penerima aktif.

Kartu ATM bantuan juga disebut tidak pernah diserahkan oleh pendamping bersangkutan. Di RW 6 Kelurahan Kapasa Raya, warga setempat mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Dinas Sosial, Yusriani masih tercatat sebagai penerima hingga tahun 2025.

Setelah pihak kelurahan melakukan pengecekan pencairan dana tahun 2025, diketahui dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp5.000.000, yang diduga kuat dilakukan oleh pendamping penyaluran bansos.

LAKSUS: APH Harus Turun Tangan, Seret Semua Yang Terlibat

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh Anshar, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Muh Anshar menilai, modus dugaan penggelapan dengan cara menguasai kartu ATM penerima bantuan bukan tidak mungkin terjadi secara masif.

LAKSUS bahkan menduga praktik serupa berlangsung tidak hanya di Kelurahan Kapasa Raya, tetapi diduga terjadi di seluruh wilayah Kota Makassar.

“Ini bukan kasus kecil. Modus seperti ini sangat berpotensi terjadi secara sistematis dan terstruktur. Karena itu, APH harus mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Muh Anshar.

Atas temuan tersebut, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan transparansi penyaluran dana bansos serta memberikan keadilan bagi masyarakat penerima bantuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pendamping yang disebutkan serta Dinas Sosial Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (drw)