JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disebut menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad usai pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abraham Samad, dalam forum tersebut Presiden Prabowo secara eksplisit menyampaikan bahwa “tidak ada yang mustahil” dalam upaya pembenahan Polri.

Termasuk di antaranya kemungkinan penataan ulang struktur kelembagaan Polri, bahkan opsi menempatkan institusi kepolisian di bawah sebuah kementerian apabila suatu saat dinilai lebih tepat dan dibutuhkan.

Meski demikian, Abraham menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan resmi pemerintah. Ia menilai sikap tersebut lebih merupakan bentuk keterbukaan Presiden terhadap masukan, gagasan, serta diskusi publik mengenai reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.

“Sikap Presiden adalah membuka ruang diskusi. Belum ada keputusan atau kebijakan apa pun,” kata Abraham Samad.

Saat ini, secara konstitusional Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri, termasuk penempatannya di bawah kementerian tertentu, memerlukan kajian mendalam, pertimbangan politik, serta proses legislasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa reformasi Polri seharusnya lebih difokuskan pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Sementara itu, pimpinan Polri sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas serta independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan Abraham Samad ini pun kembali memicu diskusi publik mengenai arah reformasi kepolisian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kemungkinan perubahan struktural sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. (**)