LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM — Plang atau papan informasi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian dan TNI di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, diduga dirusak oleh oknum warga penggarap lahan.
Informasi yang dihimpun, perusakan plang tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, tak lama setelah petugas Satpol PP kembali ke Malili usai melakukan pemasangan di sejumlah titik lahan milik Pemda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan plang dilakukan di area yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan tersebut sebelumnya mendapat persetujuan dari warga penggarap, termasuk Irwan alias Iwan bersama sejumlah rekannya. Bahkan, salah satu penggarap bernama Burhan turut mendampingi petugas saat pemasangan berlangsung.
Namun, tak lama berselang, plang yang telah terpasang itu diduga kembali dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026), membenarkan adanya informasi perusakan tersebut.
“Benar ada informasi soal itu. Plang yang telah kami pasang di lahan milik Pemda di Lampia telah dirusak. Info kejadiannya pasca anggota Satpol PP pulang usai memasang plang,” kata Reza.
Ia menegaskan, pihaknya akan membahas langkah lanjutan bersama tim Pemda serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kita akan membicarakan terlebih dahulu langkah apa yang akan ditempuh, apa yang harus kami lakukan, dan tentunya dengan melibatkan pihak Kepolisian,” ujarnya.
Riwayat Lahan Sejak 1998
Lahan di kawasan industri Desa Harapan tersebut telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Luasnya mencapai 394,5 hektare.
Lahan itu merupakan kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) kepada Pemkab Lutim atas proyek PLTA Karebbe.
Sebelumnya, PT Inco memiliki lahan tersebut dan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai pada periode 2007 hingga 2032.
Belakangan, sejumlah warga diketahui mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai komoditas seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, dan alpukat.
Sejumlah warga bahkan mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan dan mengaku telah mengelola lahan sejak 1998.
Namun, berdasarkan penelusuran, PT Nusdeco Jaya Abadi pernah mengantongi izin lokasi perkebunan kakao berdasarkan nomor 04/ILKS/LW/1994 hingga 1998. Izin tersebut kemudian dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu pada 26 Februari 1998.
Salah satu saksi, Renos, mantan pegawai Dinas Kehutanan Luwu Timur, mengaku pernah terlibat dalam survei mikro pada 2007 sebagai bagian dari proses reboisasi yang menjadi syarat penerbitan sertifikat.
“Ketika survei, kami menelusuri setiap jengkal lahan di kawasan tersebut dan bisa saya pastikan tidak ada aktivitas warga mengolah lahan atau tinggal di dalam,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikat Hak Pakai tidak mungkin terbit apabila lahan dalam kondisi bermasalah. “Harus sudah clear and clean,” ujarnya.
Pernah Dipidana
Sengketa lahan ini bukan kali pertama mencuat. Pengadilan Negeri Malili pada 2017 lalu pernah menjatuhkan vonis terhadap Irwan alias Iwan dalam perkara nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll terkait tindak pidana perusakan tanaman di area penghijauan PT Vale Indonesia di Desa Harapan.
Irwan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan diperintahkan menjalani masa tahanan. Meski demikian, yang bersangkutan disebut masih menguasai atau mengelola lahan yang kini menjadi aset Pemda Luwu Timur tersebut.
Tuntutan Ganti Rugi Rp1,38 Triliun
Irwan bersama sejumlah warga, termasuk Rudiansyah, mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dan tanaman kepada Pemkab Lutim sebesar Rp1,38 triliun.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan taksiran Rp350 ribu per meter persegi untuk tanah dan Rp20 juta per pohon, dengan luas lahan sekitar 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemda menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi tanah.
“Tidak ada ganti rugi tanah atau lahan. Kita akan memberikan kerohiman atas tanaman dan bangunan milik mereka karena tanah itu aset Pemda. Masa aset Pemda mau kami beli kembali?” tegas Andi Reza.
Diketahui, lahan seluas 394,5 hektare itu direncanakan menjadi lokasi pembangunan smelter terintegrasi oleh PT IHIP sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel. (**)

