MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah pusat kembali menegaskan belum membuka ruang bagi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan.
Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku hingga saat ini. Artinya, seluruh usulan pembentukan provinsi, kabupaten, maupun kota baru belum dapat diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah saat berada di Makassar, beberapa waktu lalu.
“Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” tegas Cheka.
Ia menjelaskan, kebijakan moratorium pemekaran daerah diberlakukan pemerintah sebagai langkah evaluasi terhadap efektivitas daerah otonom baru yang telah terbentuk sebelumnya.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap daerah benar-benar memiliki kesiapan fiskal, administratif, serta sumber daya manusia sebelum dimekarkan.
Terkait aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya, Cheka menegaskan bahwa pemerintah pusat menghargai setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, secara regulasi, proses tersebut belum dapat dilanjutkan selama moratorium belum dicabut.
Sebagaimana diketahui, wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya telah lama bergulir dan mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di wilayah Luwu dan sekitarnya. Namun hingga kini, kebijakan nasional masih menjadi rujukan utama dalam setiap proses pemekaran wilayah.
Pemerintah pusat pun memastikan akan tetap melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil kebijakan terkait pembukaan kembali kran pemekaran daerah di masa mendatang. (**)

