MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Perkara dugaan tindak pidana umum yang menyeret proyek pembangunan 58 unit rumah senilai miliaran rupiah kembali menjadi sorotan.

Meski telah bergulir sejak 2021, hingga kini kasus tersebut belum juga memasuki tahap penuntutan atau dinyatakan lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penjualan rumah yang didanai oleh dua pemodal.

Kuasa hukum korban, Arie Karri Elison Dumais, yang mewakili FU dan IL, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara yang dinilai berlarut-larut dan merugikan kliennya hingga sekitar Rp5 miliar.

“Proses hukum sudah berjalan sejak 2021, sampai sekarang stagnan karena belum ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas,” ujar Arie kepada wartawan, Selasa (4/3).

Menurut Arie, dengan berlakunya KUHAP yang baru, seharusnya terdapat ruang koordinasi lebih kuat antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan belum lengkap (P19), kedua institusi dapat melakukan gelar perkara bersama untuk memastikan arah penanganan kasus.

“Korban butuh kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari sejumlah pihak yang dilaporkan, tiga orang telah divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, satu terduga pelaku lainnya hingga kini belum juga dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan.

“Kami meminta agar pelimpahan kali ini tuntas dan tidak ada lagi P19. Jangan sampai berkas kembali bolak-balik,” katanya.

Arie juga menyoroti Putusan Nomor 23, 24, dan 25 yang telah menjerat para terpidana sebelumnya. Menurutnya, putusan-putusan tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam melihat keterlibatan tersangka yang saat ini masih berproses.

Selain itu, pihaknya telah menempuh upaya hukum praperadilan yang teregister di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2024.

Dalam putusan tersebut, hakim memberikan sejumlah pertimbangan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil perkara.

“Kami menilai sudah tidak ada lagi celah hukum untuk menyatakan perkara ini kembali P19,” ujarnya.

Secara perdata, kasus ini menyangkut 58 unit rumah dengan nilai kerugian Rp158 juta per unit. Jika ditotal, kerugian kliennya mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dua korban dalam perkara ini merupakan pemodal yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan pengembang.

Menurut Arie, kliennya merupakan pemodal sekaligus direksi di awal pembangunan proyek. Namun setelah rumah-rumah terbangun, terduga pelaku diduga menjual unit-unit tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

“Developer diduga menggunakan akta lama dalam proses jual beli. Padahal seharusnya menggunakan akta terbaru di mana klien kami sudah tercatat sebagai pemilik atau pemodal. Di situlah celah yang digunakan,” jelasnya.

Tak hanya perkara pidana dan perdata, status tanah proyek tersebut saat ini juga masih dalam kondisi status quo karena tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, para pembeli rumah disebut masih menunggu kejelasan hukum. Kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya eksekusi terhadap 58 unit tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pembeli. Ada yang memahami bahwa mereka membeli dari pihak yang tidak berhak menjual. Namun ada juga yang melakukan perlawanan,” katanya.

Arie juga menyinggung adanya gugatan perdata yang diajukan terduga pelaku. Ia menduga langkah tersebut merupakan strategi untuk memperlambat proses hukum atau bahkan mengarah pada obstruction of justice.

Ia berharap penyidik, jaksa peneliti, maupun JPU dapat memaksimalkan koordinasi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.

Gelar perkara bersama dinilai menjadi solusi untuk memastikan apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Hubungan fungsional antara Kepolisian dan Kejaksaan sudah jelas. Ada ruang koordinasi. Jangan sampai korban terus dirugikan oleh proses yang tidak pasti,” pungkasnya.

Kasus ini kini memasuki tahun keenam sejak pertama kali bergulir. Publik pun menanti, apakah perkara dugaan penjualan 58 unit rumah tersebut akan segera menemukan kepastian hukum, atau kembali terjebak dalam pusaran berkas yang tak kunjung tuntas. (rhm)