MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam upaya memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (9/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, dan Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar, Alif Abadi, serta disaksikan oleh jajaran pejabat Kejari Makassar dan manajemen KIMA.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua institusi, khususnya dalam penanganan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan, dan pemulihan aset negara.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar akan memberikan pendampingan hukum kepada KIMA melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan itu meliputi upaya pengamanan aset serta penguatan penegakan hukum terhadap aset milik negara yang berada dalam pengelolaan perusahaan.
Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar, Alif Abadi, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan aset negara di lingkungan KIMA dapat semakin terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus mendorong kontribusi terhadap perekonomian nasional. (Rls)

