MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mulai bekerja pada Rabu (25/3/2026) setelah menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Nyepi.
Meski demikian, para ASN tidak diwajibkan masuk kantor karena menerapkan sistem Work from Anywhere (WfA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan kebijakan ini berlaku untuk sebagian besar sektor pemerintahan, kecuali layanan publik yang bersifat langsung.
“Mulai besok WfA. Sama seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor, kecuali pelayanan seperti kesehatan dan Samsat,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksanaan WfA bagi ASN dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja, yakni Rabu hingga Jumat (25–27 Maret 2026).
Erwin menegaskan, meskipun bekerja dari rumah atau lokasi lain, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
“WfA bukan berarti libur. ASN tetap harus bekerja dan menyelesaikan tugasnya meski tidak berada di kantor,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN pasca libur panjang. (**)

