JAKARTA, UJUNGJARI. COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Mei 2026.
Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa batas maksimal 50 liter tersebut diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pengaturan lebih rinci untuk jenis kendaraan lain seperti truk akan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk dan yang lainnya, tapi secara umum 50 liter untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada itu [surat edaran] dan berlaku untuk 2 bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, terutama di tengah meningkatnya konsumsi energi nasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai kebutuhan. (**)

