MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Rizki Azis berhasi meraih gelar doktor dalam bidang ilmu hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Gelar akademik itu diraihnya setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi terhadap Konsep Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam ujian promosi yang berlangsung di kampus Unhas Makassar, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir sebagai Penguji eksternal, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr Bambang Heriyanto, SH, MH. Rizki sendiri dibimbing dua promotor yakni Prof Dr Judhariksawan, SH, MH sebagai promotor dan Prof Dr Aidir Amin Daud, SH, MH sebagai ko-promotor.
Dalam penelitiannya, Imron Rizki Azis menawarkan konsep baru terkait penyelesaian sengketa informasi publik. Dari hasil penelitiannya ditemukan bahwa Untuk memenuhi jaminan keterbukaan informasi publik yang maksimal, maka konsep ideal yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa informasi.
Konsep yang ditawarkan yang pertama adalag perlunya pengadilan khusus Sengketa Informasi. Menurut dia Pengadilan Khusus ini berada di bawah naungan Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kedua, perlu dilakukan penataan kelembagaan Komisi Informasi yang lebih mandiri yang struktur lembaganya secara hierarkis dari pusat ke daerah, dan berfokus hanya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik
Dalam penelitian ini juga ditekankan bahwa negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Menurut Rizki, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas diamanatkan bahwa tidak lagi ada alasan bagi badan publik untuk menutupi atau menyembunyikan informasi yang bersifat umum dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Setiap rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik haruslah diketahui oleh warga negara,” katanya.

